Kontras dan Komnas HAM Papua
menilai terjadi penurunan drastis terhadap situasi HAM di Papua pada 2009.
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi
Nasional HAM Papua dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
atau Kontras menilai bahwa telah terjadi penurunan drastis terhadap situasi hak
asasi manusia di Papua pada tahun 2009. Negara dianggap masih mengabaikan
perlindungan kesetaraan warga, penghormatan martabat manusia, dan supremasi hukum
di Papua.
"Sepanjang 2009,
kriminalisasi terhadap warga sipil Papua meningkat. Aparat keamanan dengan
mudah mendiskreditkan orang-orang yang dituduh sebagai separatis," kata
Wakil Ketua Komnas HAM Papua Matius Murib dalam jumpa pers di Sekretariat Kontras,
Jalan Borobudur, Jakarta, Minggu (17/1/2010).
Indikator-indikator ketidakadilan
di Papua dilihat dari adanya kriminalisasi atas warga yang mengibarkan bendera,
pembubaran demonstrasi damai, hingga penembakan terhadap tokoh pembebasan
Papua, Kelly Kwalik, pada bulan Desember 2009. "Dalam kasus penembakan
tokoh pembebasan Papua, Kelly Kwalik, terlihat negara gagal menyelesaikan
konflik di Papua dalam tatanan demokrasi," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyatakan,
identitas Papua kini tak lagi mendapat penghormatan penuh karena ekspresi damai
kian dilihat sebagai tindakan melawan hukum. "Padahal itu bagian dari
penghormatan kebudayaan dan manifestasi hak sipil politik setiap orang,
sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak
Ekonomi Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia
pada 2006," ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Matius Murib
menyatakan bahwa rakyat Papua meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah
untuk memberikan prioritas perhatian untuk rakyat Papua. "Janji
kesejahteraan, demokrasi, dan keadilan yang menjadi tiga pilar program
pemerintahan SBY harus bisa dirasakan langsung oleh rakyat Papua,"
ujarnya. Kontras mencatat, dari periode Oktober sampai November 2009,
setidaknya terjadi lima penembakan di Papua, dua konflik antarwarga, tiga kasus
akibat pengibaran Bintang Kejora, dan satu kasus penganiayaan tahanan di Papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar