BAB 7
MANUSIA DAN KEADILAN
A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelakyakan dalam tidakan manusia. Kelakyakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Menurut Socrates,keadilan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya yang
baik. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu dalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan,
anda tentu ingan akan dasar Negara kita
pancasila sila kelima pancasila berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966
memberikan perumusan sebagai berikut :
“sila keadilan sosial mengandung
prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam
bidang hukum,politik,ekonomi dan kebudayaan”.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1) Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Sikap adil terhadap sesame, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan dan tidak adilan tidak
dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapu
keadilan/ ketidak adilan setiap hari.Oleh karena itu keadilan dan ketidak
adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari
imajinasi ketidak adilan,seperti drama,puisi,novel,music, dan lain-lain.
C. BERBAGAI
MACAM KEADILAN
A. Keadilan Legal atu Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masayarakat yang membuat dan
menjaga kesatuanya.Dalam suatu masyarakat yang adil setipa orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat plato itu di sebut keadilan moral.sedangkan sunoto menyebutkan
keadilan legal. Fungsi penguasa ilaha membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
Negara kepaada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu.
B. Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama dipertaruhkan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
C. Keadilan komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum.Bagi aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang di katakana sesuai
dengan kenyataan yang ada.sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada.Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Orang bodoh yang
berarti jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancing.Pada
hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban,serta rasa takut
terhadapa kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang
diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal
baik buruk.. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin
karena tidak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan,karena pengaruh
lingkungan,karena sosial ekonomi,terpaksa ingin popular,karena sopan santun dan
untuk mendidik.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pila dengan licik, meskipun
tidak serupa.Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan Di tinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitar,ada empat aspek ekonomi,aspek kebudayaan,aspek peradapan,dan aspek
teknik.Apabila ke empat aspek itu tersebut dilaksankan secara wajar,maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup.Nama baik adalah nama yang tidak tercala,Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik.Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagai orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kembanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan .Atau boleh di katakana
nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada
hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia,yaitu :
a) Manusia menurut sifat dasaranya adalah
mutlak makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri
yang dipaatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya ,pemulihan nama
baik adalah kesadarn manusia akan segala kesalahannya: bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain.reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa yang
seimbang,tingkah laku yang serupa,tingkah laku yang seimbang.Pemnalasan di
sebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan balasan
yang bersahabat, Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,manusia adalah moral dan mahluk
sosial.dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar